Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan Warga

Diduga Pembeli Tanah Kaplingan Sepakat Rahayu Tak Bisa Miliki SHM

575
×

Diduga Pembeli Tanah Kaplingan Sepakat Rahayu Tak Bisa Miliki SHM

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, Globe Nusantara News

Diduga pembeli tanah kaplingan Sepakat Rahayu di pasar 12 desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tak bisa miliki surat hak milik ( SHM ).

Pasalnya tanah tersebut diduga masih HGU aktif PTPN 2, dikhawatirkan masyarakat pembeli terperdaya dengan harga murah.

Bayangkan tanah ukuran 6 m x 14 m hanya Rp 30 juta cash.

Tidak hanya itu, pemilik tanah kaplingan yang katanya lahan perjuangan disinyalir dimiliki satu orang ” S “.

Pemilik tanah kaplingan dimaksud sudah beredar luas, pada beberapa waktu lalu gedung di lahan tersebut sudah pernah sirobohkan pihak PTPN.

Berarti status tanah kaplingan yang katanya lahan perjuangan HGU aktif, inilah yang belum diketahui masyarakat.

Sehingga calon pembeli diharapkan cerdas mencari tau status tanah kaplingan Sepakat Rahayu.

Diminta kepada PTPN 2 bertindak tegas, sebab cukong tanah tidak patut dikasihani, tetapi dibasmi atau dibumi hanguskan.

Juga diminta kepada pemkab Deli Serdang tidak tinggal diam, masyarakat membutuhkan informasi pasti dari pemerintah dan pemkab Deli Serdang.

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *