P. Sidimpuan | globenusantara.com
Pejabat ( Pj ) Wali Kota P. Sidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M. Kes ingatkan Kades netral dan tidak terlibat politik praktis pada pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf (G) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (J) dilarang untuk ikut serta/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, tegas Pj Wali Kota usai melantik 42 kepala desa terpilih pada ( 05/12 ).
Seluruh kepala desa terpilih agar terus belajar dan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait aturan, prosedur dan tata cara pelaksanaan tugas sebagai pemerintah desa, harap Letnan.
Selama bertugas 6 tahun ke depan priode 2023-2029 rangkul seluruh komponen masyarakat untuk bersatu membangun desa demi kemakmuran masyarakat desa”, tutup Letnan.
Terpantau hadir Forkopimda, Plh. Sekdako, Asisten, Staff Ahli, Pimpinan OPD, Penjabat TP – PKK Kota Padangsidimpuan.
( Tim )