Deli Serdang,| globenusantara.cm
Dugaan penambang penambang liar atau galian C di Desa Telaga Sari pembiaran, mungkin jadi ATM pejabat tertentu.
Tudingan miring tersebut bukan tanpa alasan, sebagaimana dikatakan pihak penambang, kami tidak pernah dilarang pihak manapun, pernah beberapa mobil dari Polda Sumut datang, tiba disini hanya melihat lihat.
Apa lagi dari Polresta Deli Serdang maupun Polsek Tanjung Morawa, tidak berani melarang apa lagi menangkap.
Begitulah, kami pun tidak tau mengapa tak ditangkap, tegas pengawas galian C saat dikonfirmasi awak media ini.
Jadi wajarlah galian C yang telah bertahun beroperasi tak tersentuh hukum.
Mandulnya penegakan hukum seolah sinyal kuat, kran rupiah mengalir deras seperti air mengalir.
Akibat galian C tersebut masyarakat terpaksa menelan pil pahit, debu menjadi ” santapan masyarakat ” kalau musim kemarau, tutur WM ( 42 ) tahun.
Kami yang manggung akibatnya, kalau musim penghujan jalan berlumpur, pada hal sebelum ada galian C jalan ini mulus, terangnya.
Pada hal menurut kabar, lahan tersebut milik PTPN namun pihak PTPN sepertinya menjadi penonton, tuturnya.
Jadi kami melihat hukum sudah tak berlaku ” buat para mafia galian C Ilegal, buktinya lihatlah jalan mulus kini berlubang lubang malah dibiarkan pemerintah.

Sering pengendara terjatuh karena jalanan berlumpur dan berlubang, sayangnya pemkab Deli Serdang tak pernah ada buat masyarakat kecil, sebutnya bernada kecewa.
Sedangkan bicara aturan, tentang galian C Ilegal, bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sanksi
pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 milyar.
Sementara Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx Sabtu (09-12-2023) mengatakan “terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik ,” jawabnya.
Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara khusnya Polresta Deli Serdang dan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Kepala Desa Telaga Sari segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal yang sudah meresahkan warga masyarakat.
( TIM )