Medan | GlobeNusantara.com –
Dugaan permainan penanganan proses hukum Kotaku 2019 di Polrestabes Medan mencuat saat warga desa Percut Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) demo ke PoldaSu pada ( 08/12 ).
Proyek Kota Tanpa Kumuh ( Kotaku ) Ta 2019 yang menelan Rp 2 M yang dikucurkan ke desa Percut yang dikelola KSM, sampai diadukan warga desa Percut pada Ta 2022 proyek Kotaku tidak selesai dikerjakan.
Demikian ditegaskan Sayuti atas nama warga desa Percut saat orasi di PoldaSu bersama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Penjara pada ( 08/12 ).
Yang lebih menyedihkan dalam perjalanan proses hukum, pihak Polrestabes Medan menyurati bahwa tidak ada temuan pada pelaksanaan proyek Kotaku Ta 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Sumut, tegas Sayuti.
Proyek Ta 2019 tidak selesai dikerjakan hingga Ta 2022 dikatakan tidak ada temuan, apakah ini tidak janggal, ujar Sayuti.
Proses hukum yang telah dilalui di Polrestabes Medan telah disampaikan kepada pihak PoldaSu ketika menerima utusan pengunjukrasa, terang Sayuti.
Kepada kami pihak PoldaSu dengan tegas tuntutan warga desa Percut usai shalat Jum’at disampaikan kepada Kapolda, ungkap Sayuti.
Harapan seluruh warga dan masyarakat desa Percut dugaan kasus korupsi Kotaku diusut tuntas tanpa tebang pilih, harap Sayuti.
Proyek Kotaku ini jangan lagi menambah daftar krisis kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
Maksudnya bila benar seperti surat dari Polrestabes Medan bahwa BPK RI Perwakilan Sumut tidak ada temuan, diminta kepada BPK RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan ulang, pinta Suyati.
Melalui media ini, kami warga desa Percut memohon kepada Kapoldasu dugaan kasus korupsi Kotaku 2019 melalui Kapolrestabes Medan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, jangan ada lagi pembodohan kepada masyarakat lantaran ketidaktahuan warga, kata Sayuti.
( Tim )