Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan Warga

Dugaan Galian C Ilegal Di Kec STM Hilir Belum Tersentuh Hukum

964
×

Dugaan Galian C Ilegal Di Kec STM Hilir Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | GlobeNusantara.com

Dugaan galian C ilegal di Kec STM Hilir Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) belum tersentuh hukum, ini menyisakan misteri.

Tentu menyisakan sederet tanya, mengapa sang pengusaha tak tersentuh hukum.

Benarkah aparat desa, Camat dan aparat penegak hukum ( APH ) tidak mengetahuinya.

Informasi yang dihimpun bahwa pengelola Galian C atau pemilik tambang galian C tersebut berinisial “R, L, di  Dua titik di Kecamatan STM Hilir ini, ujarnya pada Minggu ( 17/12 ).

Bila APH atau pihak Polsek STM Hilir tidak mengetahuinya, patut disoroti kinerja Kapolsek STM Hilir.

Ini bukan guyon atau dongeng, melainkan keprihatinan, bahwa bila aktifitas ilegal terjadi akan banyak pihak yang dirugikan.

Terpantau Galian C Tersebut menggunakan alat berat

Tidak hanya masyarakat sekitar yang terdampak karena kerusakan lingkungan tetapi pemda Deli Serdang dan pemprovsu akan kehilangan sektor pajak.

Lantas siapa yang diuntungkan dan pihak mana saja yang kecipratan rupiah, untuk menguaknya diminta kepada pihak terkait dapat angkat bicara.

Sebab sudah jelas ada aturan yang mengatur yakni undang undang nomor 32 tahun 2008 tentang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 ayat (1) menerangkan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling kecil Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,

Dan bagi para pengusaha tambang galian C ilegal tanpa ijin, penadah dan (pembeli) dapat di jerat dengan pasal 480 KUHP

Serta UU nomor 4 tahun 2009, pasal 160 ayat (2) dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *