Medan,globenusantara.com
Polda Sumut menggrebek barak narkoba, judi ikan dan ding -dong di Kec Medan Sunggal pada ( 29/01 ).
Dari penggrebekan tersebut 2 perempuan dan 13 pria diamankan Kompi 4 Batalyon -A Sat Brimob Polda Sumut.
Penggrebekan dimulai pukul 15.00 Wib dipimpin Satgas Gakkum AKBP M Fadris S Ratulana, SIK, MSi dengan melibatkan sepuluh personil Batalyon-A Sat Brimob Polda Sumut, DPP Wadanki 4 Yon -A Iptu Hadi Santoso, S. Sos.I.
Lokasi penggrebakan di jalan Setia Indah,Sunggal Kanan, gang Pala Desa kec.Medan Sunggal.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan alat hisap sabu, 1 meja tembak ikan dan 3 mesin ding-dong.
Sementara barak-barak dihancurkan dan mesin judi ikan serta mesin judi ding-dong dibakar.
Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan baik,
usai kegiatan personil meninggalkan lokasi menuju Mapolda.
Pada penggrebakan tersebut personil dibekali 1 unit randis truk, 8 pucuk AK 101, 24 magazen Ak 101, 160 butir amunisi tajam, 296 butir amunisi karet, 24 butir amunisi hampa,1 pucuk HS-9, 20 butir Amunisi 9mm, 9 buah bodyvest, 9 buah helm kevlar dan 1 buah HT motorolla apx-1000.
Pelaksanaan KRYD dalam rangka pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara, demikian rilis resmi dari PoldaSu yang diterima awak media ini. ( Tim )