Disinyalir bandit galian C di Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dibacking aparat penegak hukum ( APH ).
Sinyal tersebut sangat kuat pasalnya, galian C di bantaran sungai Ular telah berlangsung lama.
Peringatan tertulis Tanah Negara dilarang memanfaatkan tanpa izin,
dengan jelas dan terang benderang samping jalan benteng bantaran sungai ular, berdiri plang pengumuman.
Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Namun pelaku galian C tidak bergeming, lantas mengapa mereka nyaman, benarkah issu yang santer di lapangan pengusa galian C di backing Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut.
Keresahan masyarakat sekitar soal abu dari aktivitas galian C seperti tidak menjadi urusan pengusaha.
Memilukan, galian C di bantaran sungai Ular menggambar rendahnya penegakan hukum di Kab Deli Serdang.
Bahasa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, dalam konteks ini sepertinya benar terjadi.
Rupiah seolah menjadi panglima, dapat mengatur sekehendak pemiliknya, sebab galian C tersebut berada di area tanah negara.
Pantauan Tim awak media ini di akhir Februari 2024 ditemukan enam titik,para pekerja mengeruk tanah menggunakan excavator untuk mengisi truk yang sudah mengantri.
Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan .
Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara . ( Tim )