Ahmad Jais Sembiring resmi polisikan pemilik akun facebook Asmar Benny.
Pasca diunggah tulisan ” IZIN KAWAN-2 YANG KENAL SAMA ORANG INI TOLONG KABARI YA, DIA SEKARANG MELARIKAN DIRI GAK MAU BAYAR HUTANG”. di facebook Asmar Benny akhirnya Ahmad Jais Sembiring melaporkannya ke Polda Sumut pada (;13/03 ) sekira pukul 12.58 Wib dengan nomor LP/B/307/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT..
Ahmad Jais Sembiring atau korban melaporkan terjadinya dugaan ttindak pidana transaksi elektronik(ITE) UU Nomor 1/2024 yang tersebar di akun Facebook milik Asmar Beny atas tuduhan atau fitnahan terkait hutang piutang, pada hal sebenarnya tidak ada hutang piutang alias Hoax.
Mendapat kabar hal tersebut Pelapor langsung mencari tau kebenarannya, ternyata postingan tersebut benar dan 13 hingga 44 kali dibagikan akun Facebook Asmar Beny.
Pelapor sangat keberadaan hal tersebut , pelapor merasa dicemarkan nama baiknya.
Jadi hari ini Saya resmi membuat laporan ke Polda, melaporkan akun Facebook tersebut, mengapa dia membuat begitu, yang pastinya saya tidak pernah tau bang, ujar Jais kepada wartawan.
Sekali lagi sampai sekarang saya tidak pernah merasa punya hutang kepada siapapun, kalau ada hutang saya sama orang lain, tunjukkan bukti-buktinya, sebutnya.
Sebagaimana tertulis di akun tersebut saya tidak pernah melarikan diri kemana-mana, dan rumah saya di desa Tanjung Morawa B, boleh tanya sama Kepala Dusun IV dimana keberadaan rumah saya, dan boleh juga langsung bertanya kepada saya.” tandas Ahmad Jais tegas.
Saya fokus terhadap akun Facebook yang sudah mencemarkan nama baik saya, kita tunggu aja hasil proses hukum dari Polda Sumut.” tutupnya.
( Red )