Tangkap dan penjarakan empat pelaku pemerkosa anak dibawah umur di hotel ” DI ” Kab Deli Serdang.
Diduga akibat lambatnya penanganan kasus rudapaksa yang TKP nya di hotel ” DI “, pelaku pandang enteng pada keluarga korban.
Empat pelaku berada di satu desa bahkan rumah korban dan pelaku berdekatan sehingga disaat berpapasan orangtua korban, pelaku kerab menunjukkan arogan atau mengejek.
Seolah hendak memancing mancing dan pandang enteng, bahwa orang miskin tak patut meminta keadilan hukum.
Seperti memberi isyarat bahwa hukum bisa tegak dikala ada rupiah alias jangan berharap hukum berpihak kepada orang tidak mampu walau dalam posisi yang benar.
Terlebih pasca terjadi rudapaksa, disinyalir pihak pelaku bersama salah seorang aparat desa mampu menaklukkan dengan berbagai cara ayah korban.
Diduga dibawah tekanan ayah korban bersedia berdamai dan menandatangi perdamaian.
Dan surat perdamaian tersebut, menurut orangtua korban telah ditangan penyidik Polresta Deli Serdang.
Bukankah sedianya pihak Polresta Deli Serdang makin cepat bertindak memasukkan ke empat pelaku ke terali besi.
Bukankah kasus pemerkosaan orang dewasa terhadap anak dibawah umur tidak dapat didamaikan.
Orangtua korban bermohon kepada Kapolresta Deli Serdang segera menangkap para pelaku dan memproses pemilik hotel karena disinyalir akibat lemahnya aturan check in ke hotel tersebut menjadi pemicu terjadinya bebas beraksi empat pelaku, pinta ibu korban.
Melalui media ini, hati Kapolresta Deli Serdang tergugah atau terketuk hatinya, bahwa tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terlebih pada kasus anak dibawah umur. ( Tim )