Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan Warga

Kehadiran PT TPL Petaka Buat Masyarakat Adat DI Pondok Buluh Simalungun

229
×

Kehadiran PT TPL Petaka Buat Masyarakat Adat DI Pondok Buluh Simalungun

Sebarkan artikel ini
Medan, globenusantara.com

Kehadiran PT Toba Pulp Lestari ( PT TPL ) petaka buat masyarakat adat Ompu Ombak Siallagan di Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

Bahkan Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, menuding Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) menculik Ketua

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan ( KMAOOS  Sorbatua Siallagan.

Para demonstran meminta kepada Kapolda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan dan menghentikan penculikan terhadap masyarakat adat.

Stop segala tuduhan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Demikian rilis resmi yang diterima awak media ini dari koordinator lapangan Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL saat unjuk rasa di Mapoldasu pada (  27/03 ).

Diduga  PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL ) tak punya hati, bahkan tega melakukan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara.

Seperti yang di alami  masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan di Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan tindakan melanggar hukum melakukan penculikan kepada Sorbatua Siallagan (Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan).

Penculikan terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan). Penculikan itu terjadi saat  Sorbatua Siallagan bersama istrinya belanja pupuk.

Saat perjalanan pulang tiba-tiba sekira 10 (sepuluh) orang mendatangi dan menarik  paksa Sorbatua Siallagan dari dalam mobilnya.

Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, mengecam tindakan Polri yang terus menerus menerus melakukan intimidasi, kriminalisasi kepada masyarakat adat di Tano Batak, Sumatera Utara

Masyarakat adat dan Sorbatua Siallagan bukanlah pelaku kriminal, tetapi penjaga warisan nenek moyang secara turun temurun mereka, mengelola wilayah tanah adat berdasarkan nilai-nilai dan kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga keberlangsungan alam dan lingkungan dengan bijaksana di tengah krisis iklim global yang semakin mengkhawatirkan.

Namun, harapan akan perlindungan dan penghargaan terhadap masyarakat adat terbalik,  kenyataan pahit yang tengah terjadi. Masyarakat Adat diperhadapkan pada ancaman nyata seperti perampasan Wilayah Adat, intimidasi, kriminalisasi, dan bahkan penculikan oleh aparat yang melayani kepentingan perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Bukankah seharusnya Kehadiran investasi PT TPL memberi dampak positif,  tapi berbanding terbalik justru merampas ruang hidup orang Batak dan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Kasus yang terjadi di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Menjadi gambaran nyata betapa masyarakat adat seperti  Sorbatua Siallagan berjuang untuk mempertahankan tanah adatnya namun justru dihadapkan pada penculikan dan kriminalisasi dari pihak kepolisian atas suruhan dari PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak masyarakat adat dan segera menerbitkan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di seluruh Nusantara. Faktanya dengan ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Adat.

Di antaranya perampasan wilayah adat, kriminalisasi masyarakat adat. Hal inilah yang dialami Sorbatua Siallagan.

Inilah saatnya bagi pemerintah untuk bertindak adil dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama terabaikan dan menciptakan perubahan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL mendesak:Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, menghentikan penculikan terhadap Masyarakat Adat dan membebaskan Bapak Sorbatua Siallagan dari status sebagai tersangka dan tahanan Polda Sumatera Utara.

Memastikan keadilan bagi Masyarakat Adat di Tano Batak dengan cara menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan penculikan kepada masyarakat adat di Tano Batak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan menghentikan segala aktivitasnya di Tanah Batak karena merugikan masyarakat adat. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *