AFK Dan ER pengelola dana sosialisasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Deli Serdang pakai rompi tahanan Tipikor, tangan diborgol menuju mobil hendak diantar ke rutan Medan.
AFK dan ER tersangka korupsi Rp 856.538.804 dana kegiatan sosialisasi Penanggulangan bencana alam di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 pada ( 23/04 ) sekira pukul 16.00 Wib.
AFK ( 47 ) tahun adalah pengguna anggaran ( PA ) sekaligus pejabat pembuat komitmen ( PPK ) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor :Nomor : PRINT – 03 /L.2.14.4/ Fd.1/ 04 /2024.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, kepada globenusantara.com pada ( 24/04 ).
EFK ditahan bersama Bendahara pengeluaran kegiatan ER ( 36 ), penahan terhadap Bendahara sesuai surat Nomor : PRINT – 04 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 .
Selama 20 hari kedepan terhitung ( 23/04 s/d 12/05 /2024 ) keduanya menjadi tahanan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang, EFK ditahan di Rutan Kelas I Medan, sedangkan ER ditahan Rutan Perempuan Kelas II A Medan, ujarnya.
Keduanya ditahan untuk Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, tegasnya.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ungkapnya.
Pantauan globenusantara.com ER bendahara pengeluaran kegiatan sosialisasi Penanggulangan bencana BPBD Deli Serdang menyerahkan tangannya ke petugas untuk diborgol.
( Kiki ).