Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan Warga

Kawasan Dilindungi BWSS II Di Binjai Bakung Luluh Lantak Dibuat Cukong  Galian C 

408
×

Kawasan Dilindungi BWSS II Di Binjai Bakung Luluh Lantak Dibuat Cukong  Galian C 

Sebarkan artikel ini
Pantai Labu | globenusantara.com

Kawasan yang dilindungi Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS ) II Medan di desa Binjai Bakung Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) luluh lantak  dibuat cukong galian C.

Demi rupiah, disinyalir Kades Binjai Bakung TN menjadi salah satu cukong galian C di kawasan daerah yang dilindungi negara atau di sepanjang bantaran sungai.

Aktivis galian C menggunakan alat berat excavator dan dumk truk sebagai sarana pengangkut tanah telah beroperasi bertahun tahun.

Sang Kades selaku orang nomor satu di pemerintahan desa Binjai Bakung disebut sebut warga dan supir truk, bahwa usaha  galian C yang diduga tanpa ijin adalah milik Kades TN bersama rekannya FR aparat desa.

Pantauan Tim globenusantara.com di lokasi galian C pada ( 30/04 )  di sepanjang bantaran sungai yang dilindungi BWSS II Medan  Desa Binjai Bakung kondisinya memperihatinkan, tanah menjadi jungkir.

Sangat disayangkan mengapa terjadi pembiaran, dimana BWSS II Medan, dimana aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.

Seolah ” dinina bobokkan rupiah”, maka wajar terpaksa tudingan  dialamatkan kepada pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Jika angkara murka dibiarkan, dikhawatirkan bencana alam akan mengintai masyarakat sekitar lokasi, tidak hanya produksi debu saja.

Informasi yang dihimpun dari  warga sekitar bahwa usaha tersebut milik TN sang Kades dan FR aparat desa.

Juga para sopir pengangkut galian C mengakui pengelola galian C tersebut adalah TN dan FR.

Sementara para supir dumk truk dengan enteng berkata, kami hanya membeli tanah bang kepada mereka, jadi setau kami lokasi aman aman saja, inilah tak ada gangguan, katanya.

Selama kami beraktivitas, keluar masuk kendaraan membahwa hasil kerusakan ” perut’ bumi “,  belum ada satu pun pihak Polisi mencegat perjalanan kami, yang kami dengar para pengelola memberikan upeti atau ” uang tutup mulut ” makanya Polisi tutup mata bahkan kabarnya mereka juga nyetor sampai ke Polda Sumut, Satpol PP,  pokoknya amanlah bang, ujar para pengemudi truk.

Sementara warga sekitar membeberkan galian  ini sudah lama kali beroperasi bang, lihatlah sepanjang sungai ini tanahnya sudah seperti kubangan kerena dikorek bertahun tahun mereka, tutur warga yang tak mau disebutkan namanya dalam berita ini.

Katanya galian C di kawasan bantaran sungai, tetapi mengapa tidak ada tindakan hukum, tentu menyisakan misteri.

Apakah dengan tidak adanya tindakan hukum sebagai isyarat aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya sudah dapat upeti.

Jika benar demikian, hukum ternyata dengan mudah dapat diperjual belikan demi rupiah, kondisi lingkungan dan bahkan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga sekitar menjadi urusan belakang, yang penting cuan.

Bayangkan mobil pengangkut tanah ini hilir mudik di depan Polsek,  kantor Camat bahkan mungkin lewat dari depan Polresta Deli Serdang, celakanya semua terkesan tutup mata,  tutup warga geram.

Terkait hal tersebut Tim telah konfirmasi Kapolsek Pantai Labu Marwan melalui WhatsApp terakhir pada ( 02/05 ), namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Diminta kepada Kapolresta Deli Serdang tidak tinggal diam, bila perlu memanggil Kapolsek Pantai Labu terkait ”  bungkam” terkait aktivitas dugaan galian C di wilayah hukum Polsek Pantai Labu.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *