Diduga pihak MTS Darul Ilmi mencatut nama Kemenag Deli Serdang untuk memuluskan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ).
Indikasinya berdasarkan penjelasan Kepala MTS Darul Ilmi Batang Kuis Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) didampingi wakil Kepala sekolah di ruang kerjanya pada ( 15/05 ) kepada Tim wartawan katanya Kemenag Deli Serdang tidak ada permasalahkan kalau pun kondisi ruang belajar peserta didik di mushola berukuran kecil.
Selaku kepala sekolah tidak memaksakan dalam satu ruangan itu 32 orang, karena ruangannya kecil dibuat hanya 22 orang saja, ujar Kepsek.
Celakanya, Kepala sekolah disinyalir tega jual nama orangtua peserta didik, katanya tidak apa apa di buat ruangan tersebut asalkan anaknya sekolah di MTS Darul Ilmi.
Pada sudah jelas dan terang benderang aturan PPDB, pada Bab IV tentang Rombel huruf B angka lima huruf B madrasah menjamin/ memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada, sehingga penambahan jumlah ruang belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.
Dengan demikian kepala sekolah diduga memaksakan kehendak, menerima peserta didik baru pada hal ruang kelas tidak cukup.
Kepada peserta didik kelas VIII -6 berulang kali memberikan harapan akan dipindahkan ke ruang kelas seperti teman temannya yang lain.
Menurut peserta didik kelas VIII -6 sebenarnya kami tidak nyaman di ruangan ini, orangtua kami tidak mengetahui kondisi ini, sebut anak anak polos itu.
Tolong kami dibuat di ruang kelas yang tidak berbeda dengan teman teman kami lainnya, pintanya.
Untuk itu diminta kepada Kemenag Deli Serdang tidak tinggal diam, kenyamanan peserta didik mengikuti proses belajar sangat penting, apa lagi peserta didik membayar uang sekolah puluhan ribu rupiah setiap bulan. ( Tim ).