Scroll untuk baca artikel
#
Breaking News

AMPUH Deli Serdang Upayakan Memasyarakatkan UU No 14 Tahun 2008

243
×

AMPUH Deli Serdang Upayakan Memasyarakatkan UU No 14 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, globenusantara.com

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) berupaya memasyarakatkan undangan undang ( UU ) No 14 tahun 2008.

Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, akuntabel dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Demikian dikatakan Ketua AMPUH Kab Deli Serdang Sugianto Marpaung, SH kepada globenusantara.com pada ( 03/06 ).

Hal tersebut sejalan dengan keinginan masyarakat Deli Serdang yang begitu antusias mengawal kegiatan dan program pembangunan sehingga penting disikapi dan menyambut baik, ujar Marpaung sapaan akrabnya.

Antusiasme masyarakat Deli Serdang dalam melakukan sosialisasi control atau pengawasan sudah sepatutnya diapresiasi, ungkapnya.

Bukan sebaliknya, sebab masyarakat juga perlu mengetahui undang undang ( UU ) No 9 tahun 1998 jo Perkap No 8 tahun 2009, bebernya.

Barangkali masyarakat Deli Serdang masih banyak yang belum mengetahui dan memahami tentang undang undang aturan dimaksud, maka melalui AMPUH akan bergerak ke bawah mensosialisasikannya, tuturnya.

Perlu diketahui disetiap undang undang atau pun peraturan pada paragraf terakhir selalu selalu ditutup dengan agar setiap orang mengetahuinya, artinya perlu disosialisasikan, tutupnya. ( KM ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *