Diduga proyek rehabilitasi kantor DPC PDIP Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Ta 2023 pagu Rp 200 juta sarat ” permainan “.
Pasalnya kondisi proyek tersebut sudah rusak, plafond bagian belakang gedung hampir ambruk.
Dua ( 2 ) pintu gerbang belum dipasang termasuk pagar depan belum dipasang, dengan demikian proyek rehabilitasi kantor DPC PDIP Ta 2023 belum selesai dikerjakan.
Bayangkan proyek Ta 2023 sampai Juni 2024 belum selesai dikerjakan, dimana pengelolaan kegiatan, pejabat pembuat komitmen ( PPK ), penyedia dan pengawasan dimana.
Lantas apakah proyek ini sudah serah terima hasil pekerjaan sebagaimana pada pasal 57 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sebab tujuan pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia, ini sesuai dengan pasal 4 Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu diminta kepada pejabat pembuat komitmen ( PPK ) atau pengelola kegiatan memberikan penjelasan.
( R/Tim ).