Padangsidimpuan, globenusantara.id
Satu calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih akan batal diambil sumpah jabatannya.
Beliau adalah BS yang terindikasi melawan hukum ketika melengkapi administrasi peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024-2029 yang dikeluarkan institusi hukum pada 10 Juli 2024.
Pada surat tersebut tertulis bahwa nama tersebut diatas sedang tersangkut perkara pidana perjudian dan telah vonis di Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan.
Bukankah ini sangat janggal, dan kejanggalan tersebut diyakini melawan hukum, kalau begitu BS akan terbentur melaju ke kursi DPRD Kota Padangsidimpuan.
Terkait pengurusan surat itu, belum diketahui pasti, apakah yang bersangkutan mengurus sendiri, ataukah menggunakan jasa.
Namun berdasarkan aturan yang berlaku dan kebiasaan, untuk mendapatkan surat tersebut diurus sendiri.
Terkait hal tersebut pada ( 30/07 ) Tim berusaha konfirmasi Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, namun beliau sedang tugas luar sebagaimana penjelasan pihak intelkam.
Dan menyangkut hal yang akan dikonfirmasi, mereka mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskannya.
( Red ).