Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsPadang SidimpuanSorotanSumut

Disinyalir Pidana Berulang BS, Partai Dan Sekretariat Dewan Yang Berkompeten 

193
×

Disinyalir Pidana Berulang BS, Partai Dan Sekretariat Dewan Yang Berkompeten 

Sebarkan artikel ini
Padangsidimpuan, globenusantara.id

Disinyalir pidana berulang BS, partai yang bersangkutan dan sekretariat dewan yang berkompeten yang memberikan penjelasan.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan sipatnya menerima berkas, kalau soal keabsahan dan kebenaran dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan bukan kewenangan KPU, tegasnya Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora didampingi divisi Teknis kepada Tim pada ( 01/08 ) di ruang kerjanya.

Persyaratan administrasi sudah jelas aturannya,  seluruh tahapan  sudah dilaksanakan, jika saat ini ada indikasi tidak sesuai dengan PKPU No : 10 tahun 2023, maka KPU tidak memiliki kapasitas untuk itu, tuturnya.

Tersisa tiga belas hari lagi menjelang pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, maka yang berkompeten memberikan penjelasan, dan lebih tepat adalah partai yang bersangkutan dan Sektariat dewan, sebutnya.

Mengenai aturan silakan dibuka aturan pasal 11 huruf G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,  ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *