Disinyalir pidana berulang BS, partai yang bersangkutan dan sekretariat dewan yang berkompeten yang memberikan penjelasan.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Padangsidimpuan sipatnya menerima berkas, kalau soal keabsahan dan kebenaran dokumen atau berkas yang menjadi persyaratan bukan kewenangan KPU, tegasnya Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora didampingi divisi Teknis kepada Tim pada ( 01/08 ) di ruang kerjanya.
Persyaratan administrasi sudah jelas aturannya, seluruh tahapan sudah dilaksanakan, jika saat ini ada indikasi tidak sesuai dengan PKPU No : 10 tahun 2023, maka KPU tidak memiliki kapasitas untuk itu, tuturnya.
Tersisa tiga belas hari lagi menjelang pelantikan calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, maka yang berkompeten memberikan penjelasan, dan lebih tepat adalah partai yang bersangkutan dan Sektariat dewan, sebutnya.
Mengenai aturan silakan dibuka aturan pasal 11 huruf G tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan