Jakarta, globenusantara.com
Aliansi Mahasiswa Indonesia ( AMI ) mendesak Kapolri menangkap bandar judi sebab sejak tahun 2022 dinyatakan daftar pencarian orang ( DPO ) yakni BS calon anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih 2024- 2029.
Untuk mendapatkan SKCK, BS bandar judi di Padangsidimpuan dengan status DPO sejak bulan Agustus 2022 dari Polres Padangsidimpuan disinyalir ada campur tangan petinggi petinggi Polres Padangsidimpuan, sebab tidak mungkin lupa Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Intelkam.
Demikian ditegaskan koordinator aksi AMI M Rasudin kepada globenusantara.id pada ( 05/08 ) di jalan Raya Pasar Minggu – Jakarta.
BS menjadi DPO berdasarkan putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Padangsidimpuan No : 318/Pid.B/2022/PN PSP, mengadili terdakwa SP alias U.
Bagaimana mungkin BS selaku DPO sejak Agustus 2022, dikeluarkan Kapolres Padangsidimpuan SKCK BS alias B pada masa pengurus kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota DPRD Padangsidimpuan di tahun 2023, ujarnya.
Ternyata di putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berikutnya yakni putusan Pengadilan Negeri ( PN ) No: 388/Pid.B/PN Psp, mengadili terdakwa PS alias PBSTS bahwa BS alias B m menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) selaku bandar, tegasnya.
Bahwa kedua putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, mengadili SP alias U dan mengadili SP alias PBSTS yang ditetapkan pada bulan Agustus 2022 dan bulan November 2022, BS DPO selaku bandar judi, tandasnya.
Seorang DPO bebas keluar masuk Mapolres Padangsidimpuan,, celakanya Polres Padangsidimpuan malah memberikan SKCK kepada BS, bukannya menangkap BS yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan DPO, tegas Rasudin.
Dinilai Polres Padangsidimpuan sengaja ” mempermainkan ” hukum, sebab Polres Padangsidimpuan sudah dua kali mengeluarkan SKCK setelah BS alias B ditetapkan DPO, ungkapnya.
Untuk diminta kepada Kapolri bertindak tegas tangkap dan penjarakan BS alias B dan berikan sanksi kepada Kapolres Padangsidimpuan juga pada Kapolda Sumut
. ( Red ).