Diduga demi kepentingan pihak tertentu, proyek pemeliharaan drainase Ta 2023 di desa Tanjung Morawa B dipecah.
Pada lokasi yang sama proyek yang berada disisi kiri dan kanan jalan dengan panjang diperkirakan lebih kurang 300 meter, sengaja dipecah menjadi enam bagian dengan pagu antara Rp 78 juta sampai Rp 199 juta atau dibawah Rp 200 juta.
Pada total anggaran untuk enam kegiatan dimaksud hanya Rp 795.073.000, dengan demikian Pejabat Pembuatan Komitmen ( PPK ) melakukan penunjukan langsung.
Tender atau lelang dengan anggaran dibawah Rp 200 juta dipastikan tidak akan terjadi.
Sehingga pengelola kegiatan leluasa menunjuk langsung penyedia barang/jasa yang mungkin sudah tentukan.
Pada hal sudah jelas aturannya, pada Perpres pengadaan barang/jasa pasal 20 ayat 2 huruf d.
Kembali diketuk hati Kadis Cipta Karya selaku pimpinan tertinggi di Dinas tersebut, tidak alergi pada wartawan dan tidak keberatan memberikan penjelasan.
( RM/Tim ).