Deli Serdang, globenusantara.id
Camat Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta tidak melindungi Kades Tanjung Sari yang disinyalir melanggar Permendes, PDTT tahun 2023.
Sampai berita ini diterbitkan Camat Batang Kuis ” angkat suara” terkait amanah yang diberikan untuk monitoring dan evaluasi kinerja Kades Tanjung Sari, sebagaimana pada Permendes, PDTT tahun 2023.
Camat Batang Kuis telah dikonfirmasi pada ( 16/09 ) namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan, belum diketahui pasti mengapa Camat enggan memberikan penjelasan.
Berdasarkan data yang dimiliki sebagaimana Permenkeu alokasi dana desa yang terdiri dari alokasi dasar dan alokasi formula Ta 2024 Rp 1 M lebih.
Untuk itu diminta kepada Camat tidak keberatan memberikan penjelasan terkait penggunaan dana desa Ta 2024.
( AM )