Deli Serdang, globenusantara.id
Rp 1,1 M Lebih pada Ta 2024 pemerintah kucurkan dana ke desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Rincian dana dimaksud alokasi dasar, afirmasi dan alokasi kinerja pemerintahan desa sehingga bila ditotal secara keseluruhan Rp 1.150.171.000.
Terkait penggunaannya telah diatur pemerintah, sehingga pemerintahan desa dalam merealisasikannya berpedoman pada ketentuan dimaksud.
Pantauan globenusamtara.id penggunaan dana desa tahap pertama tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana desa Ta 2023 seperti penggilingan Padi adi/Jagung angkanya Rp 60 juta.
Bila dikaitkan dengan status desa Tanjung Sari sebagai desa Maju, diharapkan kepada kepala desa terbuka dalam pengelolaan dana desa.
Hal tersebut sesuai dengan Permen PDTT No 7 tahun 2023 pasal 15 pemerintahan desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa terhitung sejak APBD Desa ditetapkan.
Dan pada pasal 18 pemerintah desa yang tidak mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dalam pasal 15 dikenakan sanksi administrasi.
Sebagimana penggunaan dana desa Ta 2024 kebutuhan mendesak meningkatkan bila dibandingkan tahun 2023, apa lagi pemerintahan desa dua tahun terakhir ini gencar sosialisasi hukum pada masyarakat.
( Tim )